Kejaksaan Dalami Pembangunan Ruas Jalan Rigid Beton Desa Lidung

Jambi, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dugaan penyimpangan dana desa pembangunan peningkatan ruas jalan dengan kontruksi rigid beton Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pembangunan itu menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp. 627.601.900.

“Ada indikasi penyimpangan dana desa dalam pembangunan ruas jalan rigid beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Harris, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (30/12).

Dia mengatakan pembangunan jalan rigid beton tahun anggaran 2019 Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun sudah dilakukan penyelidikan lebih kurang 90 persen.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan tinggal menunggu hasil audit.

“Kemudian kita akan mengekspos sekali lagi untuk pendalaman sehingga dalam waktu dekat penghitungan dari BPKP Provinsi akan segera keluar. Setelah itu kita akan lanjutkan proses penyelidikan sehingga kita akan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Sementara dalam pemeriksaan saksi dibantu oleh Ahli dari PUPR Sarolangun dan Ahli dari Balai Laboratorium Jambi. Para Ahli tersebut sudah turun ke lapangan dan sudah mendapatkan berkas-berkas hasilnya.

“Sehingga berkas hasil tersebut kita ajukan ke BPKP untuk penghitungan indikasi adanya kerugian uang negara,” ungkapnya. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.