Mantan Ketua PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono Dapat Paket Proyek Senilai Rp14, Miliar

Wahyu Lesmono memberi kesaksian di PN Tanjungkarang dalam kasus korupsi Lampung Selatan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek di Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Sahroni, menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Kelas I Tanjungkarang, Rabu (7/4/2021).

Salah satu saksi yang dihadirkan mantan Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono. Mantan anggota DPRD Bandarlampung ini diduga terlibat proyek Rp.14,5 miliar di masa jabatan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hermansyah Harmidi dan Anjar Asmara pada tahun 2017 dan 2018.

Jaksa Penuntut Umum KPK RI Taufiq Ibnugroho menanyakan soal perkenalan Wahyu dengan Hermansyah Harmidi di tahun 2017. “Di kenalkan oleh Agus BN bertemu di rumah Hermansyah Harmidi di Kaliawi,” kata Wahyu.

Dari perkenalan itu, ia menerangkan bahwa adanya proyek di daerah Lamsel tetapi dengan syarat harus menyetorkan sejumlah fee dari total proyek yang akan dikerjakan. “Dapat proyek Rp 7 miliar dan dimintai kewajiban untuk Setor 20% dari nilai proyek yang di tawarkan oleh terdakwa Hermansyah Harmidi,” kata Wahyu Lesmono kepada JPU KPK RI.

Kemudian, JPU kembali menanyakan terkait penyerahan uang tersebut diberikan kepada siapa. Wahyu mengatakan uang disetorkan ke Agus BN. “Uang itu saya serahkan ke Agus BN dari jatah Rp 7 miliar, proyek itu memang dari pak Hermansyah bukan dari plotingan dan saya sendiri tidak pernah meminta nominal proyek yang akan diberikan,” kata Wahyu.

Setelah mendapatkan proyek dan menyetorkan sejumlah uang, Wahyu menjelaskan, bahwa pekerja tersebut di berikan ke saudaranya untuk teknis lapangan dalam mengerjakan. “Saudara saya yang mengerjakan proyek tersebut sebagai kontraktor yang memiliki perusahaan CV Sakura dan saya menyetorkan Rp1, 4 miliar yang di lbungkus plastik di tahun 2017 atas proyek Rp7 miliar kepada Agus BN atas 11 paket yang diberikan,” ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan pada tahun 2018 kembali diberikan proyek oleh Kadis PUPR Anjar Asmara dengan menyetorkan 10 persen dari total proyek yang di kerjakan.

“Pak Anjar datang ke kantor saya yang berada di Jl Cut Mutia Telukbetung Bandarlampung dan di situ ngobrol – ngobrol tentang masalah proyek dan saya sendiri diberikan Rp 7,5 milyar dengan 9 paket dan di suruh setorkan 10 persen sebesar Rp750 juta,” kata Wahyu.

Selanjutnya, uang ijon proyek itu diberikan ke Syahroni di salah satu hotel di Bandarlampung. “Saya bertemu dengan Syahroni di hotel aston dan ia membawa plotingan proyek tersebut dan penyerahan fee itu setelah dua bulan proyek saya kerjakan saya setorkan dua kali yang pertama Rp500 juta dan 250 juta,” ujar Wahyu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.