Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Terima Fee Proyek Bentuk Kontribusi Pemenangan Agung

Bachtiar Basri memberi kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Akbar Tandaniria di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com –Sidang lanjutan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampumg Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Salah satu saksi yang hadir dalam sidang tersebut adalah mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri. Dalam keterangan mengaku menerima fee proyek dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera sebagai bentuk kontribusi lantaran telah menjadikan Agung Bupati Lampung Utara.

“Kontribusi saya atas pemenangan di Lampung Utara. Tapi sebelumnya tidak ada janji-janji,” katanya saat ditanya Jaksa KPK saat menjelaskan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/1/2022).

Bachtiar menjelaskan, awal dirinya menerima fee, saat Agung bersama orangtua nya, Tamanuri mendatangi dirinya lantaran kesulitan dan meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara.

Saat itu, lanjut saksi Bachtiar, orangtua Agung merupakan teman dekat nya semasa menjadi PNS menjabat sebagai camat. “Setelah Agung terpilih saya tidak ada hubungan lagi, saya nasihati dia untuk menjadi lebih baik selama menjadi Bupati Lampung Utara,” kata dia lagi.

Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampumg Utata yang melibatkan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Bachtiar Basri merupakan satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeru Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.