Mantan Warek I Unila Prof Heryadi dan M. Basri Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa mantan Warek I Unila dan mantan Ketua Senat Unila dituntut masing-masing hukuman penjara 5 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa mantan Rektor Unila Prof. Karomani selama 12 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wakil Rektor I Prof. Heryadi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri masing-masing lima tahun penjara.

Tuntutan JPU KPK dibacakan dalam sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Kamis (27/4/2023).

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Effiyanto, SH.

“Kami dalam hal ini penuntut umum menuntut meminta kepada Majelis Hakim. Menyatakan terdakwa Heryadi dan terdakwa M Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama,” kata JPU KPK.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing- masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,” katanya lagi.

Selain, JPU KPK juga menghukum terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas negara,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum Heryadi dan M Basri menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntunanya kepada terdakwa Prof. Karomani. Mantan Rektor Unila tersebut dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp10,6 miliar dan 10 ribu dolar Singapura subsider dengan tiga tahun penjara. (W9-jm/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.