Masa Jabatan Bupati Lampung Utara Berlanjut Hingga Maret 2024

Kotabumi, Warta9.com – Masa jabatan Bupati Lampung Utara Budi Utomo berlanjut hingga Maret 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat untuk mengikuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait akhir masa jabatan kepala daerah. Kepala daerah yang dilantik pada 2019 resmi berlanjut hingga 2024 termasuk Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

Surat Menteri Dalam Negeri tersebut nomor: 100.2.1.3/7543/SJ perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Diketahui Budi Utomo dilantik pada 25 Maret 2019 lalu. Dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri ini, maka akhir masa jabatan Bupati Lampung Utara berakhir pada 25 Maret 2024.

Isi dalam surat menyebutkan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Kini berubah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 den Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Selanjutnya sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gugatan ke MK ini sebelumnya dilakukan kepada 7 kepala daerah. Mereka mengajukan gugatan pada MK terkait akhir masa jabatan sebagai kepala daerah yang habis pada Desember 2023. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan MK.

Sebelumnya, penggatian Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara telah berproses ke Kemendagri. DPRD Lampung Utara telah mengusulkan tiga nama untuk mengisi masa jabatan Bupati Lampung Utara bersarkan surat yang dikeluarkan mendagri sebelumnya. Ketiga nama itu yakni Lekok, seketaris Pemkab Lampung Utara kemudian Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan yang ke tiga Rizki Sofyan, Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Lampung.

Dalam surat yang dikirim Kemendagri sebelumnya melalui aplikasi Siola bernomor : 100.2.1.3/6047/SJ yang diteken Sekjend Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian menyebutkan ada 88 Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023. Salah satu diantaranya adalah Kabupeten Lampung Utara.

Surat itu ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi suratnya berisikan tentang usul nama calon penjabat bupati atau wali kota. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.