Masa Jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Resmi Diperpanjang 8 Tahun

Pj Bupati menyerahkan langsung SK perpanjangan masa jabatan ratusan Kepala Kampung. (foto/wan)

Tulang Bawang, Warta9.com – Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan melakukan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 146 Kepala Kampung (Kakam) di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM), Menggala, Selasa (02/07/2024).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kakam mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bacaan Lainnya

Qudrotul mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kakam hari ini bukanlah suatu kebetulan karena memang sebelumnya sudah ada peraturan yang mengaturnya.

“Namun selain itu, atas nama pribadi maupun Pemkab Tulang Bawang mengucapkan selamat kepada 146 orang Kakam yang hari ini kembali dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatannya,” sebut Pj Bupati.

Ia berpesan kepada seluruh Kakam dapat dengan bijak menjalankan tugasnya, jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah maupun masyarakat.

“Dan juga jadilah pemimpin yang dapat melayani, dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan kampung masing-masing,” paparnya.

Bahkan kata dia, sebagai seorang Kakam juga harus tegak lurus dengan peraturan yang berlaku, serta turut berkontribusi dalam kesuksesan program kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Maka dari itu, untuk mendukung pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintahan Kampung akan terus dilakukan pihak Kecamatan maupun OPD terkait,” ucap dia.

Tidak sampai disitu, Qudrotul mengingatkan tentang pengelolaan Dana Desa (DD) Kakam harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyelewengan terhadap penggunaan dana desa. Gunakan dana desa untuk pembangunan kampung, BLT, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat kampung sekitar,” ungkapnya

Adapun jumlah Kakam yang dikukuhkan sebanyak 146 orang, dengan rincian 32 orang Kakam periode jabatan 2019-2025 diperpanjang hingga 2027. 48 orang Kakam periode jabatan 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2030 serta 67 orang Kakam periode jabatan 2023-2029 yang diperpanjang hingga tahun 2031. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.