Mengaku Lapar, Pahlevi Nekat Mencuri 24 Packs Roti

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pencuri roti Pahlevi Almarhum (39), warga Kampung Harapan Panjang, Bandarlampung ini menjelaskan alasannya mencuri lantaran tidak kuat menahan lapar dan tak memiliki uang untuk membeli makanan.

Hal itu diutarakan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (28/6). Hakim ketua Syamsudin dalam agenda keterangan terdakwa menanyakan alasannya mencuri 24 buah roti kippao.

Dengan suara lirih, ia mengaku saat itu nekat mencuri karena lapar. “Saya lapar pak waktu itu, bingung harus bagaimana. Sementara uang tidak punya,” ujarnya dengan suara lirih.

Alhasil katanya, ia kemudian mencoba keluar untuk mencari makan. Namun karena tidak memiliki uang sepeserpun, terdakwa lantas memanjat pagar milik Kamim dan melakukan aksi pencurian. “Ahirnya saya nekat pak,” ujarnya.

Sementara kesakian Kamim pemilik rumah dan Wiji Astuti pekerja dirumah tersebut mengaku kaget ketika ia mengecek CCTV monitor dalam keadaan gelap. Wiji lantas mengecek kamera pengawas, rupanya kamera sudah hilang. Ketika ia cek di rekaman, ada aksi pencurian.

Dirinya lantas menghubungi majikan (Kamim). Ia bersama atasannya kemudian memeriksa barang di toko, rupanya beberapa barang dagangannya hilang seperti 24 packs roti kippao, dan 26 kaleng ikan olahan dicuri.

“Rupanya saya cek CCTV, dia manjat pagar belakang rumah, yang merekam aksi dia juga dicabut sama dia (terdakwa, red),” kata Kamim diamini Wiji karyawannya. Akibanya, diprediksi korban merugi Rp3 juta dari aksi pencurian.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Desmila Sari menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan oleh Pahlevi, terjadi pada Kamis (5/4) lalu. Saat itu kata Jaksa, Pahlevi merasa lapar ia pun keluar rumah untuk mencari makan. “Tetapi karena tidak punya uang terdakwa hanya jalan-jalan,” terang Jaksa.

Kemudian, ia nekat memanjat pagar milik Kamim yang merupakan penjual makanan. Kemudian mengawasi seisi rumah. Melihat ada CCTV, terdakwa lantas melepas kamera yang terpasang di atap. Ia kemudian ke freezer boks yang berisi makanan tadi. “Terdakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkas Jaksa. (W9-Ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.