Menuju Peradilan Modern, Ketua PT Tidak Mampu Menerapkan e-Court akan Dievaluasi

Bandarlampung, Wata9.com – Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan tekad menuju peradilan modern akan mencapai target sebelum akhir Tahun 2018.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro di Novotel Lampung, Rabu malam (21/11/2018), dalam evaluasi dan pembinaan di jajaran pengadilan di Lampung.

Herri Swantoro menjelaskan, bahwa aplikasi pengajuan gugatan perdata secara online di Pengadilan Negeri (e-Court) saat ini telah mencapai 96%. Tersisa 5 Pengadilan Negeri yaitu di wilayah hukum PT Bengkulu, Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Jayapura saat ini yang belum menerapkan aplikasi e-Court.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum tersebut Herri Swantoro mengingatkan secara tegas jika Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi yang tidak mampu melaksanakan penggunaan e-Court maka Mahkamah Agung akan mengevalusi kepemimpinan Ketua-Ketua PT tersebut.

Dia memaparkan e-Court adalah langkah awal bagi dunia peradilan untuk memulai langkah modernisasi dan digitalisasi persidangan di Pengadilan Indonesia.

e-Court adalah aplikasi teknologi yang mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan

Modernisasi pengadilan melalui pendaftaran gugatan secara online (e-Filling), pembayaran gugatan secara online (e-Payment melalui mekanisme e-Skum) dan mekanisme pengiriman berkas Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan secara online (e-Summons) adalah bentuk kongkrit dari pelaksanaan Peraturan MA (Perma) No. 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.

Keuntungan penggunaan e-Court adalah untuk para pencari Keadilan. Berbda dengan pengajuan gugatan secara online ini dengan gugatan secara manual yakni pengajuan secara datang langsung ke Pengadilan Negeri. Perbedaannya adalah efesiensi waktu dan efesiensi biaya.

“Advokat domisili di Surabaya bisa mengajukan gugatan di PN Tanjungkarang tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri.
Berada diluar kota domisilinya dengan e-Court tidak ada Prosedur panggilan delegasi serta biaya proses pengiriman fisik, Sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai,” tandas Herri Swantoro yang dikenal sebagai Perintis Akreditasi dan Penjaminan Mutu Peradilan di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lampung, Zaid Umar Bob Said mengatakan, bahwa seluruh Pengadilan di Lampung saat ini sudah menerapkan aplikasi teknologi e-Court, sehingga PT Tanjungkarang Lampung sangat optimis dalam menyambut modernisasi peradilan Indonesia.

“Sebanyak 9 dari 10 PN di Lampung saat ini sudah ada gugatan perkara perdata yang masuk didaftarakan advokat secara online. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.