Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Datangi Polda

Bandarlampung, Warta9.comWakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah mendatangi Polda Lampung bersama dengan kuasa hukumnya Putri Maya Rumanti, Selasa (9/2/2021). Kedatangannya ke Polda untuk menanyakan soal perkembangan laporan pencemaran nama baik dirinya.

Jauh-jauh datang dari Tuba, Mursidah ingin menanyakan perihal laporannya terhadap Febrida Wati (55)’ warga Jl. Alam Jaya, Kec. Way Halim Bandarlampung. Dimana telah menuduhnya menggelapkan uang sebesar Rp1,4 miliar. “Ya hari ini saya dengan klien saya Ibu Mursidah baru bisa datang ke Polda Lampung, untuk menanyakan perihal kelanjutan proses laporan kami yang ada di Ditreskrimsus Polda Lampung,” kata Putri, PH Mursida.

Menurut Putri, laporan yang ditanyakan ke Polda Lampung terkait pencemaran nama baik menggunakan media sosial. “Yang dilakukan oleh salah satu pengacara dan kliennya. Yang telah mencemarkan nama baik klien kami,” kata dia.

Ditanya mengenai beberapa hari lalu ada demo yang dilakukan oleh LSM, dimana meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh kliennya itu, putri menanggapi biasa saja.

“Hak mereka itu menyampaikan aspirasi dan suaranya. Yang terpenting disini kita selalu mengikuti apa yang harus dilakukan oleh teman kepolisian prosedur seperti apa. Dan SOP nya seperti apa dan itu kan selalu kita ikuti apa yang diminta oleh pihak lawan,” ucapnya. “Dan sudah jelas bahwa laporan itu sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid). Keluarnya surat ini pun sudah lama,” tambahnya.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan oleh pihak Febrida Wati itu tak terbukti ke kliennya: Mursidah. “Poinnya itu tidak terbukti (laporan) dari pihak lawan. Intinya tidak bisa naik (kasusnya). Dan rekan (Polda Lampung) menyatakan ini bukan tindak pidana tetapi perdatanya,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai laporan ini pihak Febrida Wati yang melalui kuasa hukumnya terdahulu Hermawan mengaku, bahwa dirinya sudah bukan lagi kuasa hukum dari Febrida Wati. “Bukan (saya) lagi kuasa hukumnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Mursidah Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang tidak terima diadukan ke Polda Lampung terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,4 miliar. Alhasil, dirinya pun kembali melaporkan balik FW ke Polda Lampung atas dasar laporan pencemaran nama baik, Rabu (8/4).

Kuasa hukum Mursidah, yakni Putri Maya Rumanti bersama Budi Yulizar dan Partners menuturkan jika pihaknya melaporkan balik FW atas tuduhan yang tidak benar. “Disini kami melaporkan FW terkait pelaporan penipuan yang kemarin, kami melaporkan balik atas pencemaran nama baik,” ujarnya.

Putri sapaan akrabnya menambahkan, barang bukti yang dibawanya yakni salah satu screenshot berita online yang sudah tersebar melalui chat WhatsApp dan Facebook. “Jadi intinya itu tidak benar adanya penipuan itu, ini pencemaran nama baik. Memang yang melakukan peminjaman ini Subhari bukan Mursidah. Klien kami hanya mengetahui saja. Jadi tidak ada pinjaman. Kalau pinjaman jelas. Pinjaman ada janjinnya dan ada batasan waktunya kapan jatuh temponya. Ini kan ada jadi ada digadikan ke bank menggunakan jaminan sertifikat FW kalau pun betul,” ungkapnya.

Menurutnya, pinjaman ke FW ada jaminan sudah diklarifikasi dan pihak merasa benar. “Sehingga kami lapor balik dan kami sudah melakukan laporan ke FW dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polresta pada tanggal 3 Maret lalu,” ucapnya.

Sementara itu, Mursidah menegaskan bahwa ia tidak pernah ada peminjaman uang untuk operasional DPRD. “Tidak ada penipuan ya, kami sudah melakukan laporan pada tanggal 3 Maret di Polresta,” tuturnya.

Terpisah, Hermawan kuasa hukum FW menanggapi laporan balik tersebut sebagai hak setiap warga negara menyoalkan laporan polisi. “Menurut kami klien kami sudah merasa dirugikan baik materil maupun imateril maka klien kami melapor ke Polda Lampung, selebihnya tentu kami serahkan kepada pihak kepolisian memproses hal ini sesuai perturan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Hermawan pun mengaku sudah menyiapkan bukti dan saksi.”Kami menunggu proses proses berikutnya atas pelaporan klien kami,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menjadi korban dugaan penipuan seorang Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang berinisial MS, Febrida Wati (55) warga Jl. Alam Jaya, Kec. Wayhalim, Bandarlampung, melaporkan MS ke Polda Lampung, pada Selasa (7/4).

Hermawan kuasa hukum dari Febrida mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan peminjaman uang ini ke Polda Lampung lantaran terduga terlapor berinisial MS sudah tidak ada etikat baik lagi kepada kliennya. “Kita melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD Tuba (MS, red) ke Polda Lampung. Dan ini sudah di gelar sekarang juga masih proses pelaporan di ruangan SPKT,” ujarnya.

Menurut Hermawan, laporan yang mereka layangkan ini ke Polda Lampung terkait dengan adanya proses pinjam meminjam uang, yang menurut keterangan kliennya peminjaman uang ini untuk operasional dana talangan DPRD Tuba.

“Itu awalnya peminjaman sebesar Rp1,4 miliar. Jadi waktu itu klien kami itu melakukan peminjaman ke salah satu bank, lalu uang itu bisa dicairkan kemudian dibawa lah oleh MS. Sampai dengan jatuh tempo pertangal 28 Maret 2020, klien kami pun tidak mendapatkan kabar dari MS ini,” jelasnya.

Menurut Hermawan, kliennya juga sudah mencoba melakukan etikat baik kepada MS. Tetapi hasilnya nihil. “Terlapor ini sudah coba kami konfirmasi dan juga sudah didatangi ke rumahnya. Sampai sekarang ini belum mendapatkan hasil dan maka pada hari ini klien kami melaporkan ini ke Polda Lampung,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah sempat mengirimkan surat somasi. Dan somasi itu pun dibalas oleh terlapor melalui kuasa hukumnya. “Dalam pokoknya membenarkan fakta yang ada walaupun ada kejadian-kejadian hukum yang lain. Dan dipertegas juga di surat somasi itu uang digunakan untuk operasional DPRD Tuba yang diterima langsung oleh staf DPRD Tuba berinisial F,” bebernya.

Kliennya juga tidak menutupi apapun mengenai kedekatannya dengan suami MS ini. “Mereka ini juga memang dulu pernah mempunyai urusan bahkan sudah dianggap sebagai anak angkat sendiri. Jadi memang ada beberapa peristiwa, pada prinsipnya mereka ini adalah kawan dan keluarga,” ungkapnya.

Sementara itu, Febrida menerangkan bahwa benar dirinya telah ditipu oleh MS sebesar Rp1,4 miliar. Menurutnya, waktu itu MS sudah beberapa kali ke kediamannya untuk meminjam uang dana talangan DPRD Tuba. “Saat itu MS datang ke rumah saya pada bulan November 2019 tahun lalu, karena saya juga sedang sakit dan tidak punya uang segitu saya juga belum bisa meminjamkan,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, MS pun kembali lagi datang ke rumahnya dengan niat yang sama untuk meminjam uang. “Akhirnya saya usahakan lewat pinjaman ke salah satu bank di Bandarlampung dengan total Rp1,4 miliar,” terangnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.