Miliki Ganja 19 Kg Warga Asal Sumatera Utara Dihukum 17 Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Sahrul Arif Pulungan (31), hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Hasmy memvonisnya dirinya dengan kurungan penjara selama 17 tahun. Pasalnya, Sahrul terbukti miliki daun ganja kering seberat 19 kilogram

“Mengadili terdakwa Sahrul Arif Pulungan dengan kurungan penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/11/2019).

Menurut majelis hakim, warga Desa Bange, Kec. Sayur Matinggi, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara bahwa perbuatan terdakwa  diancam pidana sebagaimana diatur dalam 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni dapat merusak generasi bangsa dan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mempunyai istri yang harus dinafkahi dan berkata jujur,” jelasnya.

Untuk diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim atas terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Yanti Agustini dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Dalam dakwaannya jaksa menjelaskan, peristiwa itu bermula pada bulan Desember tahun 2018. Dimana, saat itu terdakwa dihubungi oleh Rifai Batubara (DPO) memerintahkan untuk mengambil narkotika jenis ganja dari seorang temannya.

“Diketahui bahwa terdakwa ini tidak mengenal teman Rifai. Selanjutnya terdakwa pun menemui orang tersebut di pinggir jalan di Kotanopan Kab. Mandaling Natal, Provinsi Sumatera Utara pada saat itu terdakwa menerima sebanyak 18 kilo gram narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Setelah terdakwa menerima narkotika itu, terdakwa pun diperintahkan untuk menyerahkan narkotika itu ke Bagus Ramadhan (berkas terpisah, red) yang berada di Lampung. “Lalu berkomunikasilah terdakwa ini Bagus dan sepakat bertemu di pinggir jalan Raya Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan lalu ditempat tersebut terdakwa memberikan narkotika jenis ganja sebanyak 18 kilogram itu,” ungkapnya.

Lalu pada Sabtu (19/5) terdakwa kembali diperintah oleh Rifai untuk mengambil lagi ganja seberat 19 kilogram didalam sebuah kebun daerah Kota Penyabungan Kab Mandaling Natal Prov Sumatera Utara dan terdakwa menerima sebanyak kilogram narkotika jenis ganja.

“Kemudian atas perintah lagi, terdakwa bawa ke Lampung dan Rifai memerintahkan 10 paket dengan berat 10 kg diserahkan ke Ardi (DPO) sekira pukul 16.00 Wib dirumah makan Taruko, Kec Kalibata, Kab Lampung  Utara sedangkan sebanyak 9 paket dengan berat 9 kilogram terdakwa serahkan kepada Bagus dihari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dan dari setiap pengantaran narkotika jenis daun ganja tersebut terdakwa mendapatkan komisi atau upah sebesar Rp500 ribu pekilogramnya yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.