Miliki Sabu 22,5 Gram, Warga Pulau Damar Sukarame Dituntut 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9 com – Terdakwa Ricky Armanda (30), warga Jalan Pulau Damar Way Dadi Sukarame Bandarlampung dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Terdakwa dituntut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram dalam sidang yang digelar secara Teleconfrence di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Senin (22/6/2020).

“Jaksa penuntut Umum Effi Herninda menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh karna itu dituntut selama 15 tahun penjara,” katanya.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Effi Herninda menjelaskan, Berawal pada tanggal 28 Januari 2020 anggota kepolisian Poltabes Bandarlampung menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Kencana Jalan Bintara I Sukarame di jadikan ajang transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut pada jam 01.00 wib Tim Kepolisi mendatangi lokasi yang dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu di ketemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan Bruto 1,25.

Selanjutnya pada saat di mintakan keterangan terdakwa menjelaskan masih menyimpan barang bukti lainnya di kediaman nya di jalan Pulau Damar, selanjutkan Tim Kepolisian melakukan penggeledahan.

Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik besar sabu dengan Bruto 15,26 gram, 1 buah plastik klip berisi 6 paket sabu dengan Bruto 5,99 gram yang total keseluruhan 23 5 gram. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.