Miliki Sabu Warga Bumi Waras Dituntut Jaksa 6,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Suryephi (24), warga Bumiwaras Telukbetung Bandarlampung dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kadek selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tentang Narkotika terbukti pada persidangan di PN Tanjungkarang, Jumat (17/5/2019).

“Jaksa penuntut Umum Kadek mengatakan terdakwa Suryephi terbukti melanngar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti seberat 0,18 gram sabu oleh sebab itu dituntut selama 6,tahun dan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum Kadek menjelaskan bahwa terdakwa Suryephi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 selkira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di jalan Gatot Subroto No 06 kel Sukaraja Kec. Bumi Waras Bandarlampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memililki; menyimpan, menguasal; atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman  berupa shabu seberat 0,18 gram.

Jaksa penuntut umum Kadek menerangkan, bahwa pada 19 Januari 2019.dimana pada saat terdakwa baru tiba didepan rumah terdakwa setelah membeli satu bungkus narkotika jenis shabu dari Eksel (DPO) tiba-tiba saksi Eka Rediansyah, Ricky Saputra dan M Hasyim Azhari yang merupakan anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Lampung mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Pada terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku kantong celana bagian kanan sebanyak 0,18 gram. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.