Mucikari Vernita Syabilla Jalan Sidang Perdana

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Baban Supandi warga Bogor Jawa Barat menjalani sidang perdana sebagai mucikari artis Vernita Syabilla di Pengadilan Negeri PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (24/11/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira dalam dakwaannya menjelaskan, dipersidangan, kejadian itu berawal pada Sabtu (25/7) lalu. Yang dimana warga Kampung Sayuran, Bekasi, Jawa Barat itu memasang foto Reni Hernita alias Vernita Syabilla, di status WhatsAppnya.

“Tidak lama kemudian saksi Maila Kaesa Chat terdakwa dengan isi Chat” Kak itu siapa? “dan terdakwa jawab”Vernita Syabiila “dan dibalas oleh saksi Maila Kaesa “Artis” dan terdakwa jawab  Iya Artis,” jelas jaksa.

Lalu lanjut jaksa, “Maila Kaesa  menjawab “Berapa” dijawab terdakwa “Rp20 juta “dan terdakwa mengirim Foto  Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa persetubuhan ke saksi Maila Kaesa. dan dijawab saksi Maila  Kaesa “Ya kak aku Promosin dulu ke tamu aku sapa tau Cocok” dan pada hari  yang sama dan  hari minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 19.00 WIB saksi Maila Kaesa menghubungi terdakwa kembali melalui Chat WA.

“Dan isi chat nya “kak artis ini bisa  tidak ke Lampung” dan terdakwa jawab, “terdakwa tanyakan dulu ke artis nya ya” dijawab kalau diel terbang ke lampung pada hari selasa”  dan selanjutnya terdakwa menanyakan  langsung ke saksi Vernita Syabilla dengan isi Chat “Neng bisa ke lampung  enggak” dan Dijawab saksi Vernita ”Bisa kak” Rp12 juta ke dirimu ya dan nanti uang  Rp20 juta ke kamu ya dari Kaesa “ Ini aku kasih Kontak WA nya dan Maila Kaesa menjawab Ok kak”,” kata jaksa.

Lalu di waktu yang sama terdakwa berikan tlp saksi Vernita ke saksi  Kaesa dan “terdakwa bilang ke Kaesa Kabri ya Kalau jadi” Selanjutnya saksi Vernita  langsung di hubungi dengan saksi Kaesa. “Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 19.00 wib saksi Kaesa menghubungi terdakwa melalui Chat WA dengan berkata  “Kak jadi ya besok bangunin aku pagi ya, soalnya ketemuan dengan saksi Vernita di  Bandara Soekarno Hatta, untuk masalah DP foto bareng dulu dengan saksi Vernita  baru, aku kasih DP sebesar Rp.10.000.000″,” kata jaksa.

Pada hari Selasa pagi tanggal 28 Juli  2020 sekira pukul 07.00 wib terdakwa menghubungi saksi Kaesa dengan berkata “Kaesa cepetan ditunggu Vernita di Bandara Soekarno Hatta”, dan dijawab “Iya kak”. Sekira  pukul 10.15 wib saksi  Vernita menghubungi terdakwa menerangkan bahwa sudah  bertemu dengan saksi Kaesa.

“Pada pukul 12.00 WIb saksi Kaesa menghubungi terdakwa melalui chat dengan berkata “Kak uang DP sudah diaku kirim nomor rekening Kakak ya, dan kata saksi Vernita bahwa uang Dp nya di transfer ke Vernita saja” dan terdakwa  jawab “Ya udah”,” jelas jaksa.

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib saksi Vernita menghubungi terdakwa kembali bahwa uang DP nya belum diterima sedangkan saksi Vernita sudah sampai  di Bandarlampung. “Lalu terdakwa menghubungi Kaesa  meminta uang DP sebesar Rp.10.000.000 selanjutnya dijawab “Sebentar soalnya kita mau makan dulu  setelah makan ntar aku Transfer, ntar aku tunjukin Bukti Tranfernya”,” kata Jaksa.

Sekita pukul  16.00 wib Kaesa menghubungi terdakwa, bahwa uang DP sudah dipegang dengan  saksi Vernita Rp10 juta, selanjutnya terdakwa jawab “ya udah nanti kabar kabar aja.”  Begitu juga dengan chat saksi Vernita kepada terdakwa bahwa uang DP sudah dengan saksi Vernita.

“Lalu saksi Vernita berkata “entar aku pulang malem soalnya bertemu dengan klaen Kaesa  cuma sebentar.  Ya udah aku kerja dulu ya”,” jelas jaksa.

Selang beberapa waktu terdakwa lupa jam nya saksi Kaesa chat terdakwa bahwa saksi Vernita nanti pulang duluan di pesawat pagi hari Rabu soalnya tidak ada pesawat penerbangan malam. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 terdakwa mencoba mnghubungi saksi Kaesa dan saksi Vernita beberapa kali namun sudah tidak ada yang aktif lagi. “Adapun keuntungan terdakwa dari penjualan  jasa persetubuhan dengan saksi Vernita tersebut adalah sebesar Rp8 juta,” ucap jaksa.

Lalu, pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, sekira jam 16.30 Wib, terdakwa Baban Supandi diamankan dirumahnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.