Nama Loekman Adik Jaksa Agung Muncul di Persidangan Korupsi Proyek Mesuji

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara korupsi Kabupaten Mesuji dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, dengan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berlanjut di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (29/4/2019).

Dlam persidangan kasus korupsi paket proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji menyebut nama Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto. Loekman merupakan adik dari Jaksa Agung HM. Prasetyo. Loekman tadinya wakil bupati Lampung Tengah (Lamteng) semasa Mustafa menjadi Bupati, saat ini dia menjabat bupati menggantikan Mustafa.

Nama Loekman Djoyosoemarto disebut- sebut dalam persidangan dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal. Dua terdakwa ini adalah penyuap Bupati non aktif Mesuji Khamami. Keduanya berstatus sebagai kontraktor.

Di persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Lutfi Mediansyah berstatus sebagai Kepala Seksi Jalan Dinas PU-PR Mesuji, Maidarmawan seorang wiraswasta dan Farikh Basawad supir Bupati Khamami.

Jaksa KPK Ariawan bertanya menyoal daftar sejumlah nama kepada Lutfi Mediansyah. “Ini maksud nama-nama apa? Kenapa ada nama Kejati, Kajari, Wabup Lamteng, Polda dan Taufik Lamteng? Ini maksudnya apa?” tanya Jaksa KPK.

*Instansi Pemerintah Main Proyek
Lalu Lutfi Mediansyah menjawab dengan tegas bahwa beberapa nama itu adalah daftar pemenang proyek yang menurutnya didapat dari Wawan Suhendra, selaku Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji. “Itu nama-nama calon pemenang proyek Pak,” ujar Lutfi Mediansyah.

Jaksa heran. Kemudian bertanya, kenapa bisa instansi pemerintah bisa ikut bermain proyek dan masuk sebagai pemenang proyek. “Itu kan instansi pemerintah. Kenapa bisa jadi pemenang?” tanya jaksa lagi.

Lutfi Mediansyah mengaku tak tahu. Dia mengatakan bahwa pada akhirnya, proyek terhadap nama instansi pemerintah itu dikerjakan oleh PT Subanus Grup, milik terdakwa Sibron Azis. “Saya nggak tahu soal itu Pak. Yang ngerjain proyeknya perusahaan Pak Sibron,” tandasnya.

Jaksa kemudian menanyakan jenis paket proyek yang dikerjakan oleh sejumlah nama tersebut.Dan menurut Lutfi Mediansyah, bahwa paket proyek pekerjaan itu menyasar pengerjaan jalan.”(Semua) Plottingnya dari Bang Wawan (Sekretaris Dinas PU-PR Mesuji) Pak. Itu paket proyek khusus jalan Pak,” terangnya.

Lalu jaksa bertanya tentang nama Taufik Lamteng. Jaksa menyinggung apakah nama Taufik berkaitan dengan seorang Bupati. Saat itu, jaksa tak merinci Bupati mana yang dimaksud. “Itu Taufik Lamteng maksudnya apa? Ada kaitannya dengan Bupati?” kata jaksa.

Sepengetahuan Lutfi Mediansyah, nama Taufik Lamteng dalam daftar pemenang proyek tidak berkaitan dengan Bupati. Lutif Mediansyah juga tak merinci Bupati mana yang dimaksud. “Ya itu, Taufik Pak dari Lamteng. Saya tahu itu orangnya Taufik Pak. Nggak ada hubungannya dengan Bupati,” pungkasnya.

Dia mengaku, bahwa selama bekerja tidak melaporkan adanya pelanggaran ke Kepala Dinas PU-PR Mesuji. “Nggak ada (lapor ke Kadis). Kalau ada apa-apa saya lapor ke Bang Wawan aja Pak,” imbuhnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.