Nikmat Sesaat di Kebun Jagung, Pemuda Sababalau Dituntut 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa seorang pemuda Agung Aji Pratama (18), warga Sabah Balau Tanjungbintang Lampung Selatan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham, SH, selama 14 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu 9/9/2020). Terdakwa didakwa telah melakukan perampasan dan pemerkosaan anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum Ilham yang tuntutan nya dibacakan JPU Yusa menyatakan,
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1)Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.telah melakukan pemekosaan terhadap anak di bawah Umur sebut saja (bunga) 16 tahun oleh karna itu di tuntut selama 14 tahun.

JPU menjelaskan, bahwa sekira bulan Februari 2020 melalui akun media social Facebook an Gawoor terdakwa berkenalan dengan akun media sosaial facebook an Nona Cpy yang merupakan milik anak korban Lilis Suryani Binti Suheni yang berdasarkan akta kelahiran nomor 1809-LT-07102015-0017 masih berusia 16 tahun dan selama 1 (satu) bulan lamanya terdakwa berkomunikasi melalui messenger facebook dengan korban sampai dengan hari Kamis tanggal 05 Maret 2020. Sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi facebook messenger mengajak korban makan ke daerah Pahoman kemudian korban menerima ajakan terdakwa.

Pada hari Jumat tanggal 05 Maret sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa datang ke kosan korban dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna putih Nopol BE 5838 BJ lalu terdakwa dan korban pergi berboncengan menuju jalan Bypas Bandarlampung. Setelah sampai di fly over Kali Balok terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah kiri menuju ke Itera setelah itu sekira satu jam perjalanan korban dan terdakwa sampai di daerah Way Hui Jati Agung Kab Lampung Selatan. Di perkebunan jagung terdakwa membelokkan sepeda motornya karena anak merasa takut anak melompat dari sepeda motor sehingga anak dan terdakwa sama-sama terjatuh dari sepeda motor.

Pada saat anak akan berlari terdakwa menarik tangan kanan korban sampai anak berbalik badan menghadap terdakwa. Setelah itu, korban dipukul dengan menggunakan tangan terdakwa pada bagian bibir sebanyak satu kali, lalu terdakwa mendorong korban terjatuh telungkup wajah menghadap tanah lalu terdakwa mencekik leher anak dengan menggunakan telapak tangannya

Kemudian terdakwa mengeluarkan pisau berwarna silver dan menodongkan kearah anak sambil berkata “Buka baju kamu atau kamu saya bunuh” dan terdakwa terus mengancam akan membunuh anak dengan menodongkan pisau ke leher korban dengan menggunakan tangan kanannya. Lalu terdakwa membuka resleting celana korban setelah terbuka kemudian terdakwa
menodongkan pisau kearah korban menyuruh korban untuk membuka baju.

Sambil berkata “Buka bajumu kalau ngak kamu saya bunuh,” katanya. Karena takut korban membuka bsju hingga telanjang bulat. Lalu terdakwa membalikkan badan anak hingga menghadap kearah terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana panjangnya sambil menodongkan pisau kearah leher anak, kemudian terdakwa langsung meniduri anak dalam posisi terlentang.

Kepada korban terdakwa berkata “percuma lo teriak gak bakal ada yang nolongin lo, diem aja lo dari pada gua matiin lo.” Karena ancaman tersebut anak menutup wajah anak dengan menggunakan kedua telapak tangannya sambil menangis. Setelah memperkosa korban terdakwa mengambil handphone dan uang milik korban Rp 500 ribu. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.