Oknum Anggota Fraksi PAN DPRD Way Kanan Ditangkap BNNP, Kini Rehab di Loka Kalianda 

Bandarlampung, Warta9.com – Oknum anggota DPRD Way Kanan, inisial AS, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), tersandung kasus narkoba. Warga Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu kini menjalani rehab di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022.

Informasi yang dihimpun menyebutkan AS, anggota Komisi II DPRD Way Kanan itu ditangkap Tim BNN Provinsi Lampung, sepekan menjelang bulan Ramadhan April 2022 lalu. Dia ditangkap di bilangan Kaliawi, saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu ditangkap.

“Dia (AS, red), ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba-tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui hanphone, saat sang pengedar ditangkap, Dan kemudian pelaku ikut diamankan. Status dan jabatan apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu (29/5/2022).

Ironisnya, AS yang tersandung kasus Narkoba itu justru mendapat izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi PAN, yang juga Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali. Termasuk surat pengajuan permohonan rehab dari DPD PAN.

Dalam surat permohonan rehabilitasi dari Ketua DPD PAN Way Kanan  tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan Hal Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan,

Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali  menyebutkan, pengajukan permohonan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap AS terkait dengan riwayat Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya.

Alasanya, dikarenakan saudara AS mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai, wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan dan wajib mengikuti rapat hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan.

“Oleh karena itu , saya (Ketua DPD PAN) mengajukan permohonan untuk melanjutkan Rehabilitasi secara rawat jalan kepada Bapak Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda , Lampung Selatan,” kata Rozali dalam surat tersebut, yang diketahui Kepala Kampung Kampung Tanjung  Eko Harianto.

Ketua Fraksi dalam SURAT KETERANGAN IZIN CUTI Nomor : A.108/F.P – PAN/DPRD – WK /V/2022, ditanda tangani Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Way Kanan, menerangkan bahwa AS, Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional, adalah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2019-2024 .

Izin tersebut dikarenakan saudara AS sedang menjalani Rehabilitasi terkait penyalahgunaan Narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Dan AS diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung dari tanggal 13 April – 13 Juli 2022. Tanggal surat juga sama dengan permohonan rehab yaitu tangga, 11 Mei 2022.

Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali belum merespon saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang melilit anggotanya dan perihal keabsahan kedua surat tersebut. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.