Orang Sakit Keras Ajukan Kredit, BPR Bank Waway Dilaporkan ke Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tidak terima sertifikat rumah milik almarhum orang tuanya diagunkan di BPR Bank Waway Kota Bandarlampung, Hartono (48), warga Sumur Batu, Teluk Betung meminta keadilan ke polisi.

Sertifikat Hak Milik (SHM) No.9476 An. almarhum Waridi yang nota bene orang tua kandung Hartono ternyata telah digadaikan oleh pihak lain atas nama Dwi Eni Suryani sesuai perjanjian kredit No.144494 di BPR Bank Waway Kota Bandarlampung.

Menurut Hartono, ada kejanggalan terkait dikabulkan pengajuan kredit An. Dwi Eni Suryani. Berdasarkan perjanjian kontrak kredit senilai Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 17 April 2018. “Padahal orang tua saya meninggal pada tanggal 21 April 2018, sebelumnya mengalami sakit keras dengan kondisi sudah tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun maupun lakukan aktivitas lainnya,” kata Hartono.

Sehingga kalau ada tanda tangan atau pun surat dokumen lainnya mustahil dapat dilakukan, karena kondisi bapak saat itu sedang sakit keras atau tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Hartono menduga pihak BPR Bank Waway, lengah sehinga mengabulkan permohonan kredit tersebut. Apalagi dalam perjanjian hak tanggungan wajib dihadapan notaris dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Dugaan saya adanya pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan dugaan pelanggaran pasal 49 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Perbankan,” ujar Hartono.

“Saya sebagai warga negara telah meminta perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Lampung. Sesuai motto Polri sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Alhamdulillah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan saya akan dipanggil untuk diambil keterangan pada tanggal 12 Februari 2020 mendatang oleh pihak Krimsus Polda Lampung,” ujar Hartono.

Sesuai surat No. B/234/II/Res.2.2/2019/Reskrimsus tanggal 7 Februari 2020 ditandatangani oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung Kompol Ketut Suryana, SIK,SH.MM,” tandas Hartono. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.