Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Pesisir Barat

Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Perda TA 2021 (Foto : Eva)

Pesibar, Warta9.com – Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Turut hadir pada rapat, Wakil Bupati A. Zulqoini, Ketua DPRD, wakil ketua I, wakil ketua II, Sekdakab, Forkopimda Lampung Barat dan Pesisir Barat dan para OPD dilingkup Pemkab setempat, Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten setempat, Senin (21/06/21).

Dalam penyampaian Bupati Agus Istiqlal mengatakan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2020 merupakan realisasi dari program dan kegiatan yang disusun dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial serta ekonomi daerah.

“Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yakni dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD,” imbuh Agus.

Sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau APBD ke lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Pesisir Barat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan.

“Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur,” tuturnya.

Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. (W9-Eva)

Editor : Junanda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.