Pasal Utang, Oknum Pegawai Rutan Wayhui Ikat Tangan Napi di Pohon

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang narapidana (Napi) yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui, Lampung Selatan, diduga mendapatkan perlakuan diskriminasi dan intimidasi oleh salah seorang oknum petugas Rutan setempat. Ia diikat di sebuah pohon palem kelapa dengan posisi dua tangan diikat menggunakan platic

Menurut informasi yang diterima Warta, 9.com bahwa Napi tersebut bernama Apriansyah yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung dan mempunyai sangkutan hutang kepada seseorang diluar rutan. Namun orang diluar tersebut merupakan keluarga dari oknum pegawai Rutan berinisial J. Perbuatan tersebut dilakukan agar Apriansyah membayar hutangnya kepada salah satu keluarga bibi dari J.

“Benar ada tindakan yang tidak profesional dan diskriminasi yang di lakukan oleh petugas Rutan,” kata Kasi Pelayanan Rutan Andi Gunawan di Bandar Lampung. Rabu (4/9/2019).

Menurut Andi, pihaknya saat ini sudah memerika oknum petugas Rutan maupun warga binaan, selanjutnya akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksi yang akan dilakukan tersebut tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan.

“Untuk masalah hutang piutangnya sendiri sudah diselsaikan secara kekeluargaan, jadi hutangnya itu Makcik dari petugas kami ini beli rumah dari tahun 2017, rumah belum dapat tapi uang sudah di bayar, jadi petugas ini jadi tidak profesional. Nilai hutangnya Rp80 juta,” kata Andi.

Andi juga mengatakan, terkait lamanya Napi yang diikat di pohon, tidak sampai seharian, hanya lantaran petugas kesal dijanjikan akan di bayar hutang tersebut.

“Jadi ini hanya kesel saja di janjikan, bukan yang berhari- hari, gak., cuma di foto dah, gak lah kan kalau warga binaan jam lima seteril sudah masuk ruangan, itu pun petugas curi curi, kalau saya tau saya langsung keluar,” timpal Andi.

Terkait kepemilikan handphon, pihaknya mengaku sudah memeriksa semua, dan sudah kami razia di kamar A5 tersebut, pihaknya juga tidak membenarkan alat komunikasi tersebut beredar di Rutan, pihaknya juga sudah melakukan razia satu minggu dua kali razia kesetiap kamar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.