Paslon Tak Patuhi Protokol Kesehata akan Dibubarkan

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan kampanye para paslon tidak menerapkan protokol kesehatan maka kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan.

“Kemudian apabila hal ini masih dihiraukan, maka kami akan membuat surat kepada Penyelenggara di Kabupaten/Kota untuk memberikan skor kepada pelanggar berupa larangan berkampanye selama 3 (tiga) hari. Apabila ini masih dilanggar lagi, maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait pidana umum,” ujarnya, dala Rakor dengan Gubernur Lampung, Forkopimda dan semua calon Kada.

Terkait pakta integritas, dirinya mengingatkan agar komitmen ini betul-betul menjadi etika kita sehingga Pilkada ini tetap integritas. “Protokol kesehatan menjadi suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 ini,” pungkasnya.

Adapun isi pernyataan sikap pada Pakta Integritas Pasangan Calon Pemeilihan Serentak Tahun 2020 yaitu, Pertama, Menjunjung tinggi Nilai-nnilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; Kedua, Mendukung Program Pemerintah dalam Penanggulangan Covid-19 dan akan mengkampanyekan penerapan cara hidup sehat kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19 dalam setiap kegiatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan; Ketiga, Berkomitmen mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung dengan mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dan tidak mengumpulkan massa serta tidak melakukan arak-arakan.

Kemudian, keempat, sepenuh hati melaksanakan kampanye pemilihan serentak 2020 di Provinsi Lampung yang aman, damai, sehat, dan berintegritas; Kelima, Siap melaksanakan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2020 di Provinsi Lampung tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Politik Uang dan tidak melibatkan ASN dalam melaksanakan kampanye; Dan Keenam, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.