Pelaku Curat di Tower Provider PT. Telkomsel Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) inisial RA (21), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang dicokok Polsek Polsek Dente Teladas di kediamanya, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku melakukan aksi pencurian salah satu Tower Provider PT. Telkomsel di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan setempat, selasa (29/10/2019) sekitar pukul 02.36 WIB.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, pelaku menjalankan aksi pencurian tower dan mengambil 8 unit baterai stolen yang berfungsi untuk memback up daya ketika listrik padam, ditaksir senilai Rp18 juta.

Terungkapnya peristiwa ini bermula saat saksi M Juman (65), yang merupakan penjaga tower provider mendapatkan telephone dari pelapor Sugiarto (33), yang bekerja sebagai operator Telkomsel pusat yang berada di kantor unit 2.

“Pelapor mengatakan bahwa alaram baterai stolen milik PT. Telkomsel yang berada di Kampung Pendowo Asri berbunyi dan dipastikan ada indikasi orang yang membuka paksa box baterai tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, saksi langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar 8 unit baterai stolen telah hilang,” ucap AKP Rohmadi, Sabtu (02/11/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, dari tangan pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit baterai stolen merk Maxlife dan sepeda motor Yamaha.

“Pelaku saat ini sudah ditahan Polsek setempat, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.