Pelaku Tabrak Lari Terancam Hukuman Lima Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa pelaku tabrak lari hingga tewas, Rudy Nasrullah (49), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/7/2018).

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Dempo, Kelurahan Labuhanratu Bandarlampung ini diadili terkait perkara kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan meninggal dunia. “Terdakwa didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex, Selasa (24/7/2018).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, kejadian itu bermula pada Rabu tanggal 9 Mei 2018 di Jalan Panglima Polim Simpang, Gang Bunga, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. “Pada saat itu, korban bernama Yanti yang sedang berjalan kaki hendak menyeberang. Secara tiba-tiba datang terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 8302 YZ dan menabrak korban,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut JPU, terdakwa sempat melihat korban bahwa hendak menyeberang di jarak 3 meter. Namun, terdakwa tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan kecepatan 40 Km. “Terdakwa tidak bisa mengerem dan menabrak korban. Alhasil saat terjadi tabrakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dengan luka kepala, lengan hidung keluar darah. Namun, tak lama kemudian, korban meninggal dunia,” terangnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.