Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Tulang Bawang.
Kasat Lantas Iptu Ipran mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, menjelaskan, pelayanan SIM keliling ini hanya SIM A dan C yang bisa dilayani oleh petugas untuk dapat diperpanjang masa berlakunya menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.
“Untuk jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten ini,” kata Ipran, Kamis (30/01/2020).
Sedangkan untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB. Bagi warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.
“Mengenai biaya pembuatannya berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SIM A sebesar Rp80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 Ribu,” terang dia. (W9-Wan)
Pelayanan sim keliling tuba masih ada ya