Pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah Jalan Masuk Bandarlampung Ditutup

Petugas Kepolisian melakukan penyekatan jalan di sejumlah lokasi di Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Mulai pagi ini, Senin (12/7/2021), sejumlah sejumlah titik jalan di Kota Bandarlampung ditutup. Penutupan ini seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas Kepolisian dari Polda dan Polresta Bandarlampung melakukan penutupan sejumlah akses jalan masuk Kota Bandarlampung baik R2 atau R4.

Sejumlah ruas jalan yang ditutup antara lain, Kota Raja dekat Masjid Taqwa, Lungsir pertigaan Dr. Susilo, Satelit Pahoman, Jln Imam Bonjol dan sejumlah jalan lainnya.

Terkait penerapan PPKM Darurat ini, warga dihimbau agar tidak keluar rumah hingga tanggal 20 Juli. Kecuali bila ada keperluan yang mendesak dan urgen.

Kantor Terapkan WFH
Pemprov Lampung menetapkan 100 persen work from home (WFH) untuk ASN. Hal yang sama juga untuk ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

Menurut Sekdaprov Fahrizal Darminto, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat. Karena itu dikeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/103//VII/POSKO/2021 tentang Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung dalam Masa PPKM Darurat yang ditandatangani Sekprov Lampung Fahrizal Darminto pada 9 Juli 2021.

Fahrizal Darminto mengatakan, kebijakan ini diambil guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan infeksi Covid-19 pada satuan kerja. “Semua satuan kerja agar melaksanakan tugas secara 100 persen staf WFH. Kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal,” jelas Fahrizal, Minggu (11/7/2021). (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.