Pembunuh Kekasih Mantan Istri, Divonis 18 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Tarmiadi (42), warga Jalan Pagar Alam Kedaton Bandarlampung divonis oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, selama 18 tahun penjara akibat membunuh kekasih dari mantan istri nya. Sidang pembunuhan digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (29/10/2019).

Tuntutan selama 20 Tahun penjara akibat membunuh kekasih dari mantan istrinya sendiri, NN di kediaman mantan istrinya di Bandarlampung.

Dalam sidang yang beragendakan Vonis tersebut Ketua Majlis Hakim Efiyanto Memvonis terdakwa Tarmiadi dengan 18 Tahun penjara ,ketua Majlis Hakim Efiyanto mengatakan perbuatan terdakwa terbukti sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan telah melanggar pasal 340 KUHP ,hingga di vonis dengan Hukuman 18 Tahun Penjara,tegas nya

Sebelum menjatuhkan tuntutan Majlis Hakim mempertimbangkan Hal hal yang meberatkan ,terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain ,sedang kan yg meringan kan terdakwa berlaku sopan selama persidangan

Penasehat Hukum nya Nurul Hidayah
Menyatakan pikir pikir dengan Putusan tersebut ,dia menyatakan putusan Hakim tidak mempertimbangkan pakta persidangan, Nurul tidak sependapat dengan putusan Hakim yang menyatakan kliennya melanggar Pasal 340 KUHP, kan dia tidak berencana, ketusnya

Pada sidang sebelum nya Jaksa penunutut umum menjelaskan perbuatan itu terjadi pada Kamis tanggal 18 April 2019. Saat itu terdakwa bersama istrinya sedang dalam proses perceraian. Kemudian terdakwa menghampiri istrinya dengan tujuan untuk mengambil handphone miliknya yang sedang dipinjam oleh salah satu anaknya, Eti Suryati. “Saat datang terdakwa bertemu dengan bibi dari istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berbincang di ruang tamu sambil menunggu istrinya keluar,” katanya.

Tidak lama kemudian istrinya keluar dari kamarnya dan menghampiri mereka yang sedang berbincang-bincang. Tidak lama itu, mereka membahas soal nafkah dan istrinya mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak usah mengikut campuri urusannya lagi karena selama ini terdakwa tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

Saat membahas soal nafkah kemudian keduanya terjadi pertengkaran. Tidak lama itu, terdakwa pulang ke rumahnya. “Tidak lama itu kemudian terdakwa kembali lagi sambil membawa pisau merek garpu sepanjang 20 centimeter. Terdakwa saat itu bertemu kekasih dari istrinya, NN yang baru sampai ke rumah mantan istrinya,” kata dia.

Lanjut Jaksa, kemudian terdakwa sempat menanyakan kepada NN apakah ia benar-benar menyukainya. Jika memang menyukai, terdakwa meminta kepada NN agar menikahinya dan jangan menyakitinya. “Saat mengatakan jangan menyakiti NN, terdakwa sempat mengancam akan membunuhnya. Bahkan terdakwa mengatakan apakah ingin dibunuh sekarang,” kata jaksa lagi.

Tidak lama itu kemudian terdakwa yang sudah emosi terpaksa menusukkan pisau yang ia bawa dari rumahnya ke bagian dada NN. Pisau yang masih tertancap di bagian dadanya kemudian terdakwa meninggalkan begitu saja. “Istrinya sempat berteriak minta tolong dan membawanya ke rumah sakit. Namun nyawa kekasih dari istri terdakwa tidak bisa diselamatkan lagi,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.