Pemilik Sabu 1.300,20 Gram Dituntut 17 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum Anton Nur Ali, SH, menuntut terdakwa Suprayitno (54), dihukum dengan kurungan penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/9/2019).

Terdakwa Suprayitno, terbukti memiliki sabu-sabu sebanyak 1300,20 gram. “Selain itu meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya dalam persidangan.

JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung ini telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga telah meresahkan masyarakat. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui, sopan, dan belum pernah dihukum,” kata dia.

Perbuatan terdakwa bermula pada Kamis tanggal 4 April 2019. Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menerima telepon dari rekannya bernama Koko (DPO). Koko meminta tolong kepada terdakwa agar mengambilkan sabu di Kecamatan Pondopo, Sumatera Selatan.

“Terdakwa menyetujui dan kemudian berangkat melalui Bundaran Rajabasa. Saat di Bundaran Rajabasa sedang menunggu mobil datang seorang suruhan Koko dan memberikan uang kepadanya sebesar Rp1,5 juta,” kata jaksa dalam dakwaanya.

Setelah sampai di tujuan, kemudian terdakwa didatangi oleh seseorang sambil memberikan sabu titipan untuk Koko. Tidak lama itu terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam lemarinya.

“Saat terdakwa sedang duduk di ruanh tamu, kemudian datang anggota Polda Lampung dan menangkapnya bersama barang buktinya,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.