Pemkab Pringsewu Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD

Wabup Pringsewu Fauzi memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi. (foto : ist)

Pringsewu, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Pringsewu atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, terkait Ranperda APBD Kabupaten Pringsewu Tahun 2020. Kemudian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Pendapat Bupati Pringsewu, terkait dua Ranperda Prakarsa atau inisiatif DPRD Kabupaten Pringsewu, yakni Ranperda Tentang KIP dan Penyelenggaraan Perkoperasian.

Rapat paripurna digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (5/11/19), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman didampingi para wakil ketua.

Terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, sebagaimana diketahui, pada Rapat Paripurna sehari sebelumnya, Wakil Bupati Pringsewu telah menyampaikan Pendapat Bupati Pringsewu atas 2 Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pringsewu, yakni masing-masing Ranperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian.

Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, MKom, Akt. Pemkab Pringsewu menyambut baik Ranperda KIP, dan berharap ini menjadi landasan awal terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten.

Berdasarkan kajian, kata dia, seluruh aturan yang tertuang dalam PP No 61 Tahun 2010, telah diatur cukup lengkap dan detail dalam aturan perundang-undangan yang lebih rendah dari level PP sampai Permen. Dikatakan, pada dasarnya pelaksanaan KIP bukan semata-mata tugas PPID, tetapi menjadi tugas badan publik beserta SDM terkait. Dengan demikian, pelaksanaan KIP diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih demokratis.

Sedangkan atas Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian menurutnya, Pemkab Pringsewu memiliki tanggungjawab dan peranan penting dalam upaya menumbuh kembangkan koperasi di daerahnya, dan demi kesempurnaan perda ini, diusulkan adanya penguatan di bidang kelembagaan, sehingga penataan yang dibuat dapat mengakomodir kepentingan anggota sebagai produsen, konsumen, pengguna kredit atau aneka usaha, sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta UU No.23 Tahun 2014.

Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi pemkab dalam mengawasi, membina, melindungi, memberdayakan, sekaligus memberikan sanksi, sekaligus untuk membentuk, menentukan kegiatan, dan melakukan kemitraan dan pembukaaan jaringan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.