Kotabumi, Warta9.com – Polres Lampung Utara (Lampura), Lampung, membekuk empat orang yang sedang bermain judi kartu remi di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka terdiri dari Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29), kesemuanya warga Rumbia Lampung Tengah.
Para tersangka merupakan buruh yang sedang bekerja di Lampung Utara.
Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Selasa (5/11/2019) mengatakan, terungkapnya perjudian saat anggota Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
“Kami amankan empat pelaku saat sedang asik bermain judi,” ujar Kapolres.
Menurutnya,para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di Lapak singkong di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro.
Dia mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan Rp 45 ribu.
“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian,” pungkasnya. (Rozi)