Pemkab Tulang Bawang Genjot PAD Melalui Retribusi Pasar

Menggala, Warta9.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mengikuti rapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Stakeholder Dinas Perdagangan, Bapenda dan Bappedalitbang di ruang rapat Sekdakab, Rabu (15/09/2021).

Kepala Bidang Penengakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Tulang Bawang Ardiyanto Mahdi mewakili Kepala Badan Thuhir Alam mengatakan, dalam rapat itu pihaknya membahas peningkatan PAD retribusi jasa usaha, seperti pemakian sewa toko dan kios pasar terdapat sumber pontesi yang dapat digali.

“Hal ini bersadasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang nomor 02 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum,” jelas Ardi kepada Warta9.com di ruang kerjanya, Jum,at (17/09/2021).

Peningkat PAD pembanyaran retribusi secara tunia melalui sistem aplikasi degitalisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tugas Bidang Penengakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dalam rapat Stakeholder gabungan dapat menertibkan surat bagi para pedagang pasar Unit 2 Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung yang menyewa toko mulai 2014 hingga 2019 membanyar retribusi untuk peningkatan PAD,” jelasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.