Pemprov Lampung Rakor dengan Menko Polhukam, Bahas Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah pusat melalui virtual, di Kantor Dinas Kominfotik, Rabu (14/10/2020).

Rakor secara virtual dalam Rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, diikuti Wagub Lampung Chusnunia (Nunik). Dihadiri Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono,S.S.,M.I.Kom l, Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto, Sekprov Ir. Fahrizal Darminto, MA. Lalu Ketua DPRD diwakilkan Waka III Raden Muhamad Ismail, Danbrigif hadir Kolonel Mar Nawawi, Karo Hukum Zulfikar S.H M.H, Kepala Pengadilan Tinggi diwakilkan Hakim Tinggi Anthony Syarief S.H., M.H, Kadis tenaga kerja Ir. Lukmansyah MM, plt Kaban Kesbangpol Herdaus.

Dalam pemaparannya, Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum, dengan mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah.

Pada kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni; Pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Poin ketiga, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. (W9-jm/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.