Penahanan Sugiarto Wiharjo (Alay) Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Bogor

Bandarlampung, Warta9.com – Narapidana kasus korupsi 18 tahun Sugiarto Wiharjo alias Alay, penahanannya dipindah. Alay yang tadinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Rajabasa Bandarlampung dipindah ke Lapas Kelas 3 A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, (Lapas Super Maximun Security, red).

Sujarwo, SH Kuasa hukum Bos Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay akan mempertanyakan terkait kepindahan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Bandar Lampung (Rajabasa) ke Lapas Kelas 3 A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, (Lapas Super Maximun Security,-red).

“Yang pertama kami akan pertanyakan apa alasannya, apakah punya alasan yang cukup sehingga itu harus di pindah, dan yang kedua, akan mempertanyakan kepada Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri sebagai eksekutornya,” ungkap Sujarwo kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

Akibat dari di pindahnya Alay ke Lapas Gunung Sidur oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS, pihaknya akan mengalami kesulitan dalam berkordinasi.

“Kami akan sulit berkordinasi dengan yang bersangkutan, sehingga kami mohon beliau (Alay,-red) bisa di pulangkan lagi kesini, kami sebagai penasehat hukumnya lebih banyak bisa berkordinasi,” terangnya.

Sujarwo juga menegaskan akan secepatnya mempertanyakan hal tersebut, namun pihaknya masih terganjal dengan dasar dari pemindahan kliennya tersebut, apa yang menjadi penyebab dipindahkannya ke Lapas Gunung Sindur.

“Saat ini kami belum punya dasar mempertanyakan itu, apakah beliau (Alay,-red) punya keslahan atau pelanggaran semisalkan, nah ini kan tidak, memang tidak ada sama sekali. Apa ini, apa ada tangan- tangan jahil,?, saya gak bisa ngerti,” timpalnya.

Sujarwo menerangkan, bahwa tanggal 25 juni 2019, pihak Lapas Kelas 1 A Bandar Lampung menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen PAS yang di tandatangani oleh Drs. Sri Puguh Budi Utami, bahwa Alay akan di pindah ke Lapas Kelas 3 Gunung Sindur.

“Itu pada tanggal 25 juni kurang lebih sekitar jam 22.00 Wib saya diberitahu, saya datang jam 02.00 Wib pagi (26 Juni,-red) , seketika itu langsung berangakat, jadi gak sempat lagi berbenah,” kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, sebagai kuasa hukum yang perlu di sikapinya saat ini adalah apa yang yang melatarbelakangi sehingga Sugiarto Wiharjo dengan usia 67 tahun, dengan hukuman 18 tahun subider 2 tahun, apa yang bisa dilakukan dengan rencana baik beliau (Alay, red) akan mengebalikan kerugian negara tersebut.

“Tentunya saya sebagai penasehat hukum akan adanya kendala komunikasi, dan kendala jarak kalau kita mau ke Gunung Sindur, kami berharap dengan adanya beliau disini (Alay,-red), lebih banyak komunikasi dan lebih banyak berterusterang terkait aset- asetnya,” harap Sujarwo. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.