Peneror Bom Transmart Lampung Dihukum 2,8 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Pelaku peneror bom Tramsmart Lampung Bintang Andomeda (24), dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan. Putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri, Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/11/2018).

“Menjatuhkan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mansur Kamis (15/11).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan lantaran telah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa berawal dari terinsiprasi video trending topic di youtube yang berkaitan dengan tata cara pembuatan bom. “Dari video tersebut, terdakwa merakit bom menggunakan 5 buah paku, sepotong kabel, 1 buah botol minuman, dan 3 petasan,” ujarnya.

Lanjut JPU, dari bom yang dirakitnya ia berniat untuk meneror di 3 pusat perbelanjaan yang ada di Bandarlampung. Peneroran itu dengan tujuan untuk membuat panik pengunjung mall.

“Bom tersebut disebar di Mall Boemi Kedaton, Transmart Lampung, Mall Kartini. Namun hanya di Transmart Lampung yang terlaksana. Tujuan terdakwa untuk membuat heboh dan membuat pengunjungnya ketakutan agar eksis di media sosial,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.