Pengedar Narkotika di Lapas Kalianda Divonis 17 Tahun, Sipir dan Polisi 15 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Marzuli (37), yang merupakan otak dari penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan pil esktasi sebanyak 4000 butir ke dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan yang menyeret Kalapas Muchlis Aji ke penjara divonis 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni petugas sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa (32) dan Anggota Polisi Polres Lampung Selatan Adi Setiawan (36), divonis 15 tahun penjara.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Riza Fauzi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan permufakatan jahat atas pasal Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan terdakwa Marzuli dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsidair 6 kurungan, serta menjatuhkan pidana penjara terdakwa Adi Setiawan dan Rechal Oksa selama 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” putus Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Rosman Yusa menuntut terdakwa Marzuli selama 20 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Adi Setiawan dan Rechal Oksa dituntut selama 18 tahun penjara dengan denda pidana Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa bermula saat Marzuli mendapat kiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan pil esktasi sebanyak 4000 butir asal Medan, Sumatera Utara.

Setelah itu, Marzuli bekerjasama dengan Adi Setiawan yang bertugas sebagai anggota polisi Polres Lampung Selatan untuk mengambil narkoba tersebut dan membawanya ke parkir Lapas Kalianda.

Ketika sampai lokasi parkir, Adi Setiawan membawa narkoba tersebut ke pintu depan masuk Lapas untuk diserahkan oleh Rechal Oksa yang bertugas sebagai sipir Lapas Kalianda. Lalu Rechal membawa narkoba itu kedalam ruang tahanan untuk diserahkan kepada Marzuli.

Sesampainya di tangan Marzuli, narkoba itu dipecah menjadi beberapa bagian. Usai dipecah, Marzuli kembali menyuruh Rechal Oksa untuk memberikan kepada Adi Setiawan agar diedarkan.

Saat narkoba tersebut hendak dibawa keluar, datang beberapa petugas BNNP Lampung yang langsung menangkap Adi Setiawan dan Rechal Oksa. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, kemudian petugas BNNP menangkap Marzuli sebagai otak penyelundupan tersebut. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.