Pengedar Sabu-sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Miswadi alias Terong (35), teroaksa harus mendekam lama di penjara. Ketua Majlis Hakim Yus Enidar memvonis dengan penjara atas kepemilikan sabu-sabu di PN Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (23/10/2019).

Pada sidang sebelum nya Penuntut Umum (JPU) Maulana, SH, telah menuntutnya dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp80 juta di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tajungkarang. “Majelis Hakim Yus Enidar mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karna itu divonis dengan Penjara selama 14 tahun denda Rp80juta,Subsider tiga bulan Kurungan ujar nya

Putusan yang di jatuhkan majlis hakim selama 14 Tahun Sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Maulana yaitu 14 tahun Penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman Majlis hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan, adalah terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika, fan terdakwa pernah duhukum falam kasus yang sama, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pada hari Jum’at 21 Juni 2019, dirumah terdakwa Jl. Tirtasari Gg. Kutilang, Way Kandis Bandar Lampung ditemukan 5 gram narkoba jenis sabu berupa dua plastik bening ukuran sedang dan tiga bungkus plastik kecil dengan berat total 6,74 gram.

Terdakwa menjalankan aksinya tersebut atas instruksi Bul yang saat ini masih menjadi DPO pihak Kepolisian. Residivis kasus narkoba itu juga selalu menuruti perintah Bul yang memintanya untuk menemui seseorang di Pom Bensin Antasi, yang kemudian menyerahkan amplob berisikan narkoba jenis sabu.

Kemudian sabu di bawa kerumah terdakwa, dan atas perintah Bul sabu di bagi menjadi tiga paket ukuran, dan terdakwa mengantarkan kepada orang yang ingin membelinya sesuai instruksi dari Bul. Aksinya terhenti setelah anggota Ditres Narkoba Polda Lampung berhasil menangkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.