Pengedar Sabu, Warga Kota Karang Divonis 11 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sukimah (43), warga Teluk bone Kota Karang Teluk Betung di vonis oleh ketua majlis Hakim Surono selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Ia diganjar hukuman terkait memilki sabu sebanyak 10 gram lebih di PN Tanjungkarang, Selasa (9/4/2019)

Vonis 11 tahun jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum yang menuntutnya selama 12 Tahun dan 6 bulan penjara

Hakim Surono mengatakan bahwa terdakwa Sukimah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika ,oleh karna itu dia dijatuh kan Hukuman penjara selama 11 tahun sisamping itu sia diwajibkan membayar denda RP1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan hukuman Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan Sukimah sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa penuntut Umum menjelaskan
bahwa pada Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar jam 19.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat saksi Brigpol Syatria Andika dan Brigpol Hadian Saputra bersama Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Bandarlampung melakukan penggrebekan disebuah rumah yang beralamat di Jl. Teluk Bone II Lk.II RT.005 Kel. Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Bandarlampung.

Setiba alamat yang dimaksud terdakwa mengetahui kedatangan saksi Brigpol Syaria Andika dan Brigpol Hadian Saputra bersama Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Bandarlampung, kemudian terdakwa langsung melarikan diri sempat dikejar oleh saksi Brigpol Syatria Andika dan Brigpol Hadian Saputra bersama Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Bandar Lampung dan tertangkap.

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud disaksikan oleh saksi Ahmad dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok surya 16 berisi 1 (satu) paket sedang sabu-sabu dalam tisu dan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 16 berisi 1 (satu) buah pipa kaca/pirex, 3 (tiga) buah sedotan dan 1 (satu) buah tutup botol yang setengahnya terdapat dua lubang.yang ditemukan di lantai dua/loteng tempat terdakwa tinggal, yang menurut saksi Ahmad adalah barang terdakwa

terdakwa menerangkan terhadap barang bukti yang ditemukan ditempat tinggal terdakwa pada Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar jam 19.30 Wib diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh terdakwa dari sdr. ADI (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 sekira jam 13.00 Wib di bawah fly over Natar Lampung Selatan sebanyak 2 (dua) paket sedang seharga Rp 16.000.000, yang mana 1 (satu) paket sedang telah terdakwa jual kepada Heri (belum tertangkap) pada Kamis tanggal 22 November 2018 sekira jam 19.00 Wib di Pasar Bambu Kuning Tanjung Karang Pusat seharga Rp 10.000.000, yang mana Rp 8.000.000, telah terdakwa transfer kepada sdr. ADI (Belum tertangkap) sisanya sebesar Rp 2.000.000, telah habis digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.