Pengerjaan Proyek Laboratorium Teknik Itera Disoal, Rekanan Diduga Palsukan Dokumen

DEMO ITERA – Belasa orang melakukan demo depan gerbang Itera terkait proyek laboratorium teknik. (foto : ist)

Lampung Selatan, Warta9.com – Pembangunan sejumlah gedung di kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera), mendapat sorotan dari sejumlah elemen karena diduga terjadi penyimpangan.

Sorotan datang dari komunitas penggiat masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Gerakan Mahasiswa anti Korupsi (GMK) Provinsi Lampung, yang menggelar aksi di depan pintu gerbang kampus Itera, Jati Agung Lampung Selatan, Kamis (4/7/2019).

Puluhan massa yang menggelar orasi dengan membentangkan spanduk dan poster, menyoal pengerjaan rekanan serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Rektor Itera.

Massa FAGAS dan GMK dengan Korlipnya Yonkki Ibrahim, menyoalkan pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Teknik 2 dengan Kode Lelang : 36744 Tender melalui LPSE atau website pengumuman tender : Http//lpseitera ac.id/eproc4/lelang/36744/pengumumanlelang.

Dimana peserta lelang, diwajibkan menyerahkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, salah satu bagian penting bahwa didalam berkas peserta lelang diwajibkan menyerahkan surat keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Peradilan wilayah hukum setempat. Kemudian pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 Itera dimenangkan oleh PT. Kembar Jaya Abadi.

Dijelaskan Yonkki, PT. Kembar Jaya Abadi dalam berkasnya telah menyerahkan surat keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus Nomor: W14.U1.HK.05 / 154/12 / 2018 / 01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi.

Tapi kata dia, setelah dilakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor. W14.U1.HK.05/154/12//2018/01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus didapatkan bukti bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit Nomor. W14.U1.HK.05/154/12//2018/01 tanggal 27 Desember 2018 atas nama PT. Kembar Jaya Abadi yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus.

Berdasarkan data tersebut kata Yonkki Ibrahim, diduga telah terjadi kesalahan yang cukup fatal yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dalam menetapkan PT. Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang. Ia menilai, lemahnya fungsi kontrol pengawasan pihak Pokja Institut Teknologi Sumatera (Itera) dalam hal ini Rektor selaku pemangku kebijakan pengelolaan anggaran yang dianggap kurang jeli yang mengakibatkan terdapat unsur kelalaian dalam menentukan rekanan yang cacat administrasi. Diduga ada pengondisian pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Teknik 2 tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh Itera.

“Dari beberapa pemasalahan dan kejanggalan tersebut yang kami sebutkan diatas adalah bagian contoh kecil permasalahan yang kami angkat terkait lemahnya pengelolaan anggaran melalui proyek pembangunan yang ada di Itera,” kata Yonkki.

Oleh karena itu, Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Gerakan Mahasiswa anti Korupsi (GMK) Lampung dengan tegas mendesak kepada Rektor Itera untuk mentransparansikan terkait seluruh penggunaan anggaran yang dikelola oleh Itera, khususnya pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Teknik 2 dengan Kode Lelang : 36744 tahun anggaran 2019.

Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan internal dengan memanggil dan memeriksa Rektor Itera yang dianggap melakukan tindakan kelalaian terkait penetapan pemenang pekerjaan pembangunan dedung Laboratorium Teknik 2 serta Direktur PT. Kembar Jaya Abadi yang diduga menyalahgunakan dan memanifulasi dokumentasi Negara.

Mendesak kepada aparat penegak hukum (Polda dan Kejati untuk menarik semua berkas/dokumen lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Teknik 2 Tahun Anggaran 2019. Mendesak kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk segera mengevaluasi jajaran pejabat struktural (Rektor) Itera yang dianggap tidak peka terhadap permasalahan yang ada terlebih jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan, wewenang dan penyelewengan anggaran.

Mendesak kepada pihak-pihak terkait untuk segera memblacklist perusahaan PT. Kembar Jaya Abadi, memutus kontrak serta memberhentikan seluruh aktivitas yang ada di lokasi pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Teknik 2 yang dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan gedung Laboratorium Teknik 2, pihak Rektor Itera belum berhasil dimintai keterangan. Diketahui, Proyek Laboratorium Teknik tahap pertama nilainya sekitar Rp80 miliar dan tahap kedua sekitar Rp40 miliar. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.