Penipuan Pajak Rp17 M, Joko Sudibyo Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara

Terdakwa Joko Sudibyo saat menjalani sidang dakwaan di PN Kelas I Tanjungkarang. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosman Yusa, SH, menuntut terdakwa Joko Sudibyo atas perkara penipuan pembayaran pajak dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun,” tuntut Rosman, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/8/2021).

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, terdakwa Joko Sudibyo dituntut dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Jaya dalam persidangan mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. “Kita akan ajukan fledoi untuk membantah apa yang telah dituntutkan jaksa,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Indra Jaya masih bersikukuh bahwa perkara kliennya adalah masuk dalam perkara perdata. Namun begitu, ia tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut Umum. “Kami tetap menganggap ini adalah perkara perdata. Kita akan masukan pada fledoi kamis mendatang,” katanya lagi.

Terdakwa Joko Sudibyo menjalani sidang atas perkara penipuan dengan modus membantu pembayaran pajak terhadap korbannya. Total nilai penipuan pajak sebesar Rp17 miliar.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2011 lalu saat saksi Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama (SUSU) mendapat surat panggilan dari penyidik pajak pusat Jakarta atas penunggakan pajak PPN sebesar Rp34 miliar sejak tahun 2009 hingga 2011 yang dilakukan PT Sumber Urip Sejati Utama.

Atas permasalahan pajak, Sugiarto menghubungi terdakwa Joko Sudibyo meminta tolong untuk menyelesaikan permasalahannya lantaran terdakwa juga merupakan seorang rekan bisnis pupuk di PT SUSU.

Terdakwa kemudian melakukan pertemuan di Jakarta dan saat itu bertemu Rida Handani selaku Kasubdit Pemeriksaan Pajak menjelaskan terkait pajak dan mengatakan kepada Sugiarto agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan faktur pajak.

Mendengar itu, terdakwa kemudian meminta kepada Sugiarto agar menyiapkan uang sebesar Rp13,5 miliar serta uang jasa pengurusan pajak sebesar Rp3,5 miliar, sehingga total Rp17 miliar.

Kemudian korban membayarkan uang tersebut melalui transfer rekening secara bertahap. Uang yang sudah diterima terdakwa, kemudian hanya dibayarkan pajak untuk tahun 2009 sebesar Rp1.534.604.870, yang seharusnya untuk tahun 2009 sebesar Rp4.209.402.552.

Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Sugiato juga ditetapkan senagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 4 tahun,” katanya.

Dari dalam Lapas, kemudian Sugiarto memberikan kuasa kepada orangtuanya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung atas perkara penipuan dan penggelapan sebesar Rp17.000.000.000. Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menetapkan Joko Sudibyo sebagai tersangka.(W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.