Perkara Dugaan Korupsi BUMD Lambar, Dirut PD Pesagi Dituntut 4 Tahun, Direktur Operasional 6 Tahun

Dua terdakwa korupsi BUMD Lambar dituntut berdeda dalam sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Dua Direktur PD Pesagi Mandiri Perkasa (PMP) dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat senilai Rp3,07 miliar.

Adapun keduanya yakni Galih Pribadi yang menjabat Direktur Utama dan Deria Sentosa yang menjabat Direktur Operasional.

Tuntutan yang diberikan terhadap Galih Pribadi, JPU menuntut agar dihukum empat tahun pidana penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. JPU Kejari Lampung Barat Bambang Irawan menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini menuntut terdakwa agar dihukum empat tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara,” kata Bambang Irawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Operasional PD Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa dituntut hukuman pidana enam tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Deria juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman tiga tahun penjara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya dugaan korupsi ini berawal dari Pemkab Lampung Barat yang menyuntikkan dana APBD ke Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar. Dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas LPG, dan komputer untuk mendirikan SPBU di Sekincau, namun saat diaudit pembangunan itu tak kunjung selesai.
Keduanya ditumtut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat senilai Rp3,07 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.