Perkara Korupsi PUPR Lamsel, Hermansyah Hamidi Dituntut 7 Tahun, Ganti Rp5 Miliar

Hermansyah Hamidi

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).

Sebelum menjatuhkan tuntutan JPU KPK Taufiq Ibnugroho memertimbangan hal-hal
memberatkan,terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, polusi dan nepotisme dan Terdakwa tidak jujur dalam memberikan keterangan,” ujarnya.

Sedangkan yang meringankan mantan Kadis PUPR Lamsel itu bersikap sopan dan belum pernah dihukum. “Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan berkenaan dengan perkara ini. Meminta agar majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut umum menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar 50 juta. Selambat lambatnya setelah putusan pengadilan yang sudah memperoleh kan hukum tetap selama satu bulan,” jelasnya.

Apabila jika tidak bisa membayar uang pengganti lanjut JPU KPK Taufiq, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. “Apabila hartanya tidak cukup maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.