Perkosa Siswi SMA, Warga Batu Puru Natar Divonis 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Deni Harahap (22), warga Batu Puru, Purwosari, Natar Lampung Selatan divonis Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat, SH, selama 12 tahun penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/6/2020). Deni divonis terkait perkosaan gadis kelas 2 SMA.

Vonis lebih ringan 1 tahun dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum Anyk kurniasih yg menuntut nya selama 13 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis ketua majlis Hakim mempertimbangkan,
Hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan tidak bertanggungjawab. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum,” tandasnya

Ketua Majelis Hakim Ismail Hidayat menyatakan, terdakwa Deny Hrahap bersalah melanggar pasal pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,oleh karna itu di Vonis selama 12 tahun penjara ,kata nya dan diwajib kan mebayar denda sebanyak Rp800 juta subsider selama dua bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum Anyk Kurniasih menjelaskan pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa melalui pesan singkat mengajak saksi korban untuk bermain ke rumah teman terdakwa.”Saksi korban menyetujuinya, sekira pukul 11.30 Wib saksi korban dijemput oleh terdakwa didepan gerbang sekolah dengan menggunakan sepedah motor Honda beat warna biru,” kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjut JPU, saksi korban bukannya dibawa ke rumah teman terdakwa namun saksi korban dibawa ke Losmen Maheta yang berada di Jalan Pramuka Rajabasa sekira pukul 12.00 Wib.

“Terdakwa membuka pintu kamar losmen tersebut dan menyuruh saksi korban masuk akan tetapi saksi korban melihat tidak ada siapa-siapa diruangan tersebut sehingga saksi korban berusaha keluar dari kamar losmen,” tuturnya.

Namun, lanjut JPU, tangan saksi korban ditarik-tarik oleh terdakwa lalu saksi korban berkata “ngak mau masuk” dan terdakwa terus menarik tangan saksi korban, Karena saksi korban tidak kuat melepaskan tangan tangan terdakwa akhirnya saksi korban masuk kedalam kamar.

Masih kata JPU, terdakwa mengunci pintu kamar losmen tersebut dan memaksa saksi korban yang tengah duduk untuk meminum air yang berwarna putih jernih sembari mencekik leher saksi korban. “Setelah meminum air tersebut saksi korban tidak sadarkan diri dan tertidur lalu terdakwa mendekati saksi korban,” tandasnya. Dan akhir nya korban di perkosa oleh terdakwa. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.