Perwali No. 18/2020 Gak Berlaku Kalau yang Sosialisasi Balon Walikota Eva-Dedi, Malah Dikawal Linmas

Bandarlampung, Warta9.com – Walikota Herman HN, tegas memberi instruksi kepada jajaran, mulai dari RT, LK, Lurah dan Camat untuk mengahalang-halangi bakal calon walikota untuk melakukan sosialisasi.

Bahkan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung, jadi alat untuk menghadang sosialisasi tim bakal calon walikota.

Tapi, untuk sosialisasi pasangan bakal calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Dedi Amrullah, Perwali Protokol kesehatan tidak berlaku. Bahkan gilanya, sosialisasi paslon Eva yang juga istri Walikota Herman HN, dikawal perangkat kelurahan termasuk Linmas.

Seperti sosialisasi yang dilakukan bakal calon wakil walikota Dedi Amrullah, di Kelurahan Panjang Selatan, ibu-ibu dengan menggendong balitanya ikut kumpul sosialisasi. Paslon Eva-Dedi bebas melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan banyak orang.

Sementara ada tim bakal calon lain yang melakukan sosialisasi pamong mulai RT, LK, Lurah bahkan Camat mati-matian melarang dengan dalih menegakkan Perwali Proyokol kesehatan.

Padahal Walikota Bandarlampung Herman HN sering mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020.

“Protokol Kesehatan harus jalan, baik kepentingan apa-kepentingan apa, harus melewati Protokol Kesehatan, harus jalan semua, jangan sembarangan. Msalnya orang mau bagi barang atau apa harus lewat camat, lurah. Tanpa itu tidak bisa, kan ada Perwali Covid-19 ini,” kata Herman HN. Tapi untuk sosialisasi istrinya Eva Dwiana yang akan maju Pilwakot Bandarlampung Perwali tidak berlaku. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.