Pihak Penggugat : Tidak Ada yang Kalah dan Menang Dalam Gugatan Kader Golkar

Bandarlampung, Warta9.com – Terkait hasil sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pihak penggugat Asep Yani dan Yur Aflah menyatakan, tidak ada yang kakah dan menang dalam sengketa Partai Golkar.

Pihak penggugat menilai hahwa perrnyataan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung Abi Hasan Muan di media masa bahwa Alzier Dianis Thabranie sudah dipecat, dinilai bohong.

“Kami anggap pernyataan tersebut bohong dan diduga ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Alzier. Terbukti dalam sidang kesaksian dan bukti tergugat pihak Arinal tidak dapat menunjukan SK pemecatan Alzier. Namun hanya sebatas usulan pemecatan,” kata. Asep.

Bahwa gugatan kubu Alzier, Asep Yani dan Yur Alfah oleh hakim di-NO atau tidak dapat di terima. “Artinya, tidak ada yang menang atau pun dikalahkan saat ini. Dalam posisi netral antara penggugat dan tergugat,” ujar Asep.

Apabila ada pihak yang menyatakan penggugat kalah adalah keliru. Karena dalam putusan hakim memutuskan tidak ada yang menang atau kalah melainkan NO atau gugatan tidak dapat diterima mungkin gugatan kurang pihak atau lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Patra Yosep, SH, memutuskan bahwa gugatan M. Alzier Dianis Thabrsnie tidak dapat diterima atau ditolak.

Diisampaikan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka, usai sidang, Jumat (24/8/2018), gugatan Alzier ke PN Kelas IA Tanjungkarang tidak dapat diterima. Karena tidak melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. “Alhamdulillah kita menang. Perkara nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK tidak diterima dan eksepsi kuasa hukum Arinal dikabulkan,” ujar Gindha. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.