Plt Bupati, Agus BN, Anjar dan Pejabat Lamsell Saksi Sidang Zainudin Hasan

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan, Senin (14/1/2019).

Ketujuh saki yang dihadirkan JPU tersebut diantaranya Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

Selain itu, Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amrico, Kabid PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi, Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosadi, dan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Hingga saat ini, Zainudin yang mengenakan pakaian batik dan kopiah berwarna hitam terlihat cukup tenang saat mendengarkan keterangan saksi yang disebutkan oleh Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho. Zainudin dengan tenang duduk berada didekat ketiga tim pemasihat hukumnya.

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan menjalani sidang atas perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

JPU dari KPK dalam sidang dakwaan lalu telah mendakwa Zainudin Hasan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal Tindak Pidana Korupsi (TPK).

JPU juga mengatakan bahwa peran Zainudin Hasan di perkara tersebut sebagai pengendali atas perkara suap “fee proyek” infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.