
Bandarlampung, Warta9.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 12 kilogram (Kg) sabu-sabu dari tiga pelaku kurir jaringan internasional.
Polisi mengamankan tiga pelaku dan barang haram sabu dengan jumlah 12 Kg. “Kami mengamankan tiga pelaku dari jaringan internasional,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
AKBP Rahmad mengatakan, penangkapan merupakan dari hasil pengembangan yang telah dilakukan.
Adapun para tersangka inisial S (43) warga Gresik Jawa Timur dan U (33) warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Keduanya tersangka S dan U ini sebagai kurir dengan kepemilikan 10,3 Kg sabu-sabu,” ujar AKBP Rahmad Hidayat. “Satu tersangka lainnya yakni berinisial AA yang membawa sekitar 1,8 Kg sabu-sabu,” tambah Rahmad.
Ketiga pelaku diamankan oleh Polda Lampung saat melakukan perjalanan lintas selat sunda.
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, tiga kurir sabu terancam hukuman mati.
“Jadi dari hasil pemeriksaan pelaku ini terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), ancaman hukuman mati,” tegas Kombes Erlin. (W9-jm)