Bandarlampung, Warta9.com – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba menangkap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Kh.B (Khairul Bakti) bersama lima orang lainnya. Khairul juga caleg DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dari PDIP, dapil 1 Bandarlampung.
“Lima orang lainnya yakni Rio Wijaya (32), Renold Manurung (25), Ananda Miko (29), Dwi Prasteya Andika (33), dan Dhea Aulia Putri (27). Mereka ditangkap di Perum Gunung Madu Kluster 1 No59, Kelurahan Tanjung Senang, KecamatanTanjung Senang, Bandarlampung,” kata Kombes Zahwani di Bandarlampung, Jumat (13/9/2019).
Dari tangan keenam tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN no.T12510752 H berikut magazine berisikan sebanyak 22 butir amunisi kaliber 32.
“Selain itu dua bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, dan perangkat alat hisap sabu atau bong terbuat dari aqua gelas,” kata dia.
Dia menambahkan hal ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika. Selain itu Polri berkomitmen untuk tetap menggelorakan semangat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, Peredaran gelap narkotika (P4GN). “Ini salah satu langkah kepolisian dalam memberantas korupsi,” kata dia lagi.
Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Khairul Bakti seorang mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung karena terlibat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Selain menangkap Khairul Bakti, polisi juga menangkap lima orang rekannya yang merupakan warga Bandarlampung. (W9-ars)