Bandarlampung, Warta9.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Benny Uzer atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung. “Kami sudah terima SP2HP dan SP3 dari Polda Lampung tanggal 23 Juli 2019 lalu,” kata Benny Uzer melalui penasehat hukumnya, Bambang Hartono, Sabtu.
Bambang melanjutkan isi surat yang diterimanya itu mengatakan bahwa menghentikan penyelidikan atas laporan Nazaruddin yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung karena bukan merupakan peristiwa tindak pidana.
“Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa perkara yang melaporkan Benny Uzer yang merupakan Ketua DPD Partai Hanura Lampung adalah masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Permendagri No.36 tahun 2018,” kata dia.
Dia menegaskan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana oleh Polda Lampung dan hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan bahwa perkara tersebut bukan lah pidana melainkan persoalan administrasi. “Jadi sudah jelas bahwa ini bukan pidana. Persoalan antara keduanya hanyalah administrasi,” kata dia lagi.
Pada bulan Mei 2019, Nazaruddin telah melaporkan Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer bersama dua orang lainnya, yakni Sofia Cahya selaku Sekretaris dan Miswan selaku Bendahara ke Polda Lampung atas dugaanpenyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung.
Ktiganya telah melakukan penyalahgunaan dana dari anggaran Kesbangpol kurang lebih sebesar Rp200 juta itu dengan cara melakukan kegiatan fiktif. (W9-ars)