Polda Lampung Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, 9 Orang Diselamatkan dari BLK Ponorogo

Dua pelaku TPPO yang diamankan Polda Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung Warta9.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dua tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada kegiatan konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum tersebut berinisial SPA (48) dan LW (31). “Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” kata Kombes Pol Pandra, di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan pengungkapan terhadap TPPO tersebut bertepatan dengan hari perempuan sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022. “Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan hari perempuan sedunia,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan, pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2022. Pengungkapan TPPO berawal adanya informasi bahwa akan adanya keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri. “Informasi keberangkat ini dipekerjakan secara ilegal,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, kemudian pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan subdit Renakta.

Pada tanggal 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.

“Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberamgkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan,” kata dia.

Lanjut Reynold, sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerjasama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.

“Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun,” kata dia lagi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.