Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstas

Jakarta, Warta9.com – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu dan ekstasi. Barang haram tersebut dikemas dalam dua buah karung besar dari kapal nelayan di pelabuhan rakyat Kecamatan Bojonegara Cilegon Banten, Rabu 21 November 2018 lalu.

Dari penangkapan tersebut lima orang tersangka berhasil diamankan, diantaranya empat orang kurir APP (30) dan HA (41). Serta seorang kapten kapal LS (36), Dw (38), PR 34). Selain itu ada seorang anak buah kapal yang dijadikan saksi yaitu SU (34).

Kepala satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick saat press conference menjelaskan, sebanyak dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram, dan empat bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan (kasko) warna merah, 1 unit mobil toyota vios, 1 unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Erick menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkoba. Kemudian dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana, bersama Kasubnit Iptu Madjen Silaban melakukan penyelidikan. Dan didapat sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan. Setelah kapal yang dicurigai datang, dua karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP.

“Kemudian team melakukan penyergapan dan didapati dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram. Selain itu juga diamankan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1,” katanya.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nantinya.

“Ini merupakan jaringan narkoba Internasional China dan Taiwan, dikendalikan oleh jaringan Lapas yang sebelumnya dikirm dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh kurir IYL (DPO) yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan, selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa,” tutur Erick.

Erick menambahkan penangkapan ini merupakan atensi dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba. “Para pelaku yang diamankan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) undang undang No 35 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” tandas dia. (W9-Didi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.