Polresta Bandarlampung Tangkap Sindikat Jual-Beli Surat Kendaraan Palsu Asal Jabung

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi saat ungkap kasus pelaku jual beli surat kendaraan palsu. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga tersangka diduga sindikat jual-beli surat-surat kendaraan palsu dibekuk anggota Polresta Bandarlampung. Ketiga pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Polresta yakni AP (22), AJW (37) dan ZK (66), ketiganya berasal dari Jabung, Lampung Timur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi mengatakan, kasus bisa menjadi pediman bagi pihak kepolisian. Karna selama ini, petugas terus mencari jalur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandarlampung.

“Dengan ada nya kasus ini menjadikan kita tau kemana selama ini arahnya pencurian bermotor. Dengan ini, kita bisa pastikan semua kendaraan curian, red larinya ke Jabung, karena disana ada industri pembuatan surat-surat palsu,” kata Kapolresta, dalam ungkap kasus, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi jual-beli sepeda motor bodong atau tanpa dokumen yang sah, pada Sabtu (6/3), sekitar pukul 17.00 Wib lalu.

Mendapatkan info tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP, berikut 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan 1 lembar STNK. AP diamankan di Jl. Hayam Wuruk, Bandarlampung.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh petugas, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jl. RA Baasyid, Gg. Paring, Labuhan Dalam, Bandarlampung. “Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP tersebut palsu. Petugas kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, sambung dia, petugas akhirnya berhasil mengamankan AJW yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK, sebagai pembuat STNK palsu.

Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 15 buah BPKB dan 13 lembar STNK yang diduga dipalsu. Di samping itu, petugas juga mengamankan sejumlah spare part sepeda motor, seperti kunci motor, kunci kontak, dan lain-lain.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, serta pasal 480 KHUPidana dan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Selanjutnya, sambung Yan Budi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat pencurian surat-surat palsu kendaraan bermotor tersebut. “Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industri untuk pembuatan surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana,” tegas nya.

Sementara itu, ZK (66) mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan STNK palsu tersebut sejak 6 bulan lalu. Bapak tiga anak ini mengatakan, telah berhasil menjual sebanyak 10 unit kendaraan bodong berikut surat-surat palsunya. “Untungnya sekitar Rp700 ribu per unit. Uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang (STNK dan BPKB palsu, red),” akunya.

Dia mengatakan, selama ini membeli STNK dan BPKB palsu secara online melalui seseorang. STNK palsu tersebut dibeli seharga Rp250 ribu per lembar dan dijual kembali dengan harga Rp700 ribu per lembar.

Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp2 juta. “Saya tinggal rubah datanya saja sesuai dengan motor yang mau dijual. Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja. Tergantung permintaan (pembeli, red),” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.