Posting Foto di Medsos, Wanita Ini Divonis 1 Tahun, Masa Percobaan 2 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Sunena binti Saman (29), warga Gunung Terang Bandarlampung divonis ketua Majelis Hakim Jhoni Butar Butar, SH, selama satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan Kurungan. Vonis terdakwa terkait pelanggaran ITE. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas1A Tanjungkarang, Rabu (27/11/2019).

Ketua Majelis Hakim Jhoni Buta Butar
mengatakan, terdakwa Sunena divonis dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsuder 1 bulan kurungan.

“Terdakwa Sunena membuat kesalahan dalam masa percobaan di kenakan hukam penjara selama 1 tahun terbukti melanggar pasal 27 ayat (3 ) jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tegas Jhoni.

Pada sidang sebelum nya JPU Eka Aftarini menuntut nya selama dua tahun, enam bulan (30) bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
.
“Terdakwa Sunena binti Saman bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Jaksa.

Putusan Majlis Hakim 1 Tahun dengan Masa percobaan selama 2 tahun jauh Lebih ringan dari pada tuntutan JPU ywng menuntut nya selama 30 bulan penjara denda Rp 100juta aubsider 1 Bulan kurungan

Sebelum menjatuh kan Vonis Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal, yakni hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban dan merugikan saksi korban Masayu Teshi Defalia (Bidan Echi, A.md Keb.), Serta hal yang meringankan yakni terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa terdakwa telah memposting dua buah foto di akun lnstagram nena_shabirin yang mana gambar pertama adalah foto plang papan nama BIDAN ECHI, Amd Keb. (Masayu Thesi Defalia) No. SIPB.441.6.348.09.2013 Jl. Saleh Raja Kesuma Yudha Sukarame 2 Teluk Betung Barat.

Status terdakwa bertuliskan, “Bidan Batuputu keluar dari mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan cuma tameng aja aslinya jobong”.

Pada foto kedua akun nena_shabirin memposting foto saksi Masayu Thesi Defalia yang dalam posisi duduk di lantai sedang memilih baju dan terdakwa menulis status “Bidan Batuputu keluar dan mobility untuk mencari mangsa baru, dia ini dengan rumah tangga orang lain, jadi bidan cuma tameng aja aslinya jobong”.

Selain memposting, terdakwa kemudian menTAG/menandai akun ecidefalia agar saksi korban dan orang-orang yang berteman dengan akun nena_shabirin melihat foto dan status tersebut. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 di Jl. S. Raja Kesumayudha Kel. Sukarame II Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung oleh saksi Masayu Thesi Defalia.

Usai persidangan Sunena menyatakan pikir pikir dan mengatakan sudah melaporkan kembali Mas Ayu Thesi Defilia ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/770/2/2019/LPG/ Resta Balam. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.